Ilustrasi oleh M. Najib

Oleh: Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari

Tata Cara Haji

Tata cara haji dan umrah ada 3, yaitu:

Pertama: Ifrad yaitu melaksanakan ihram untuk haji terlebih dahulu pada bulan-bulan haji kemudian setelah selesai ia keluar ke miqat yang paling dekat di tanah haram dan berihram untuk umrah.

Kedua: Tamattu’ adalah kebalikan dari ifrad yaitu dengan melaksanakan ihram untuk umrah terlebih dahulu dari miqat sesuai dengan perjalanan yang ditempuh, kemudian setelah itu, ia melaksanakan ihram untuk haji dari Makkah atau miqat pada waktu ia ihram untuk umrah.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Ketiga: Qiran yaitu melaksanakan ihram untuk haji dan umrah pada bulan-bulan haji dari miqat haji atau melaksanakan ihram hanya untuk umrah pada bulan-bulan haji atau sebelumnya kemudian sebelum memulai thawaf umrah ia mengikutkan haji pada bulan-bulan haji dengan niat haji.

Tata cara haji yang paling utama dari 3 cara diatas adalah Ifrad kemudian tamattu’ dan qiran, dan bagi yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiran dikenakan dam sesuai dengan syaratnya.

Larangan-Larangan Ihram

Larangan-larangan ihram ada 12, yaitu:

  1. Memakai pakaian yang menutup badan bagi laki-laki, seperti baju dan topi
  2. Menutup seluruh atau sebagian kepala bagi laki-laki dengan sesuatu yang umumnya dianggap tutup, meskipun tidak menutupi seluruhnya seperti menutup dengan kain sapu tangan
  3. Menutup seluruh atau sebagian wajah bagi perempuan dengan sesuatu yang biasanya dianggap tutup
  4. Menutup seluruh atau sebagian kedua telapak tangan bagi perempuan dengan sarung tangan
  5. Mengambil rambut meskipun sehelai
  6. Memotong kuku tangan atau kaki meskipun sedikit
  7. Memakai wangi-wangian dengan syarat disengaja, mengetahui dan atas kehendak sendiri
  8. Memakai minyak rambut dan jenggot
  9. Melaksanakan akad nikah, haram bagi orang yang sedang ihram menikahkan atau menikah dan akad nikahnya dihukumi batal
  10. Melakukan hubungan suami istri, begitu juga diharamkan melakukan hal-hal yang mendekati hubungan suami istri, seperti berpelukan, melihat, menyentuh dan mencium dengan syahwat
  11. Berinteraksi dengan binatang darat yang liar dan yang halal dimakan dagingnya, seperti berburu, menghalau, meletakkan tangan, membeli, menitipkan atau yang lainnya
  12. Berinteraksi dengan pohon dan rumput tanah haram, seperti memotong, mencabut atau merusaknya

    *Diterjemahkan dari Kitab al Manasik Sughra li Qashidi Ummi al Qura karya Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari