Oleh: Ustadz Hendri Agustiawan*

Ada seorang ustad yang menjelaskan bahwa memasuki gereja bisa menyeret kepada kekafiran, lalu ustad tersebut menyandarkan pemahamannya tadi kepada tulisan KH. Hasyim Asy’ari dalam kitab risalah ahli sunah wal jamaah sebagai berikut:

وكل فاعل فعلا لا يُصْدَر إلا من كافر كالسجود للصليب أو النار، أو المشي إلى الكنائس مع أهلها بزيهم من الزنانير وغيرها

“Termasuk kafir yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir seperti bersujud kepada salib atau api, atau berjalan ke gereja berserta jamaah gereja dengan mengenakan pakaian mereka seperti sabuk-sabuk atau yang lain.”

Ustad tersebut memahami المشي إلى الكنائس (berjalan ke gereja) yang ia artikan bahwa memasuki gereja merupakan perbuatan yang menyebabkan kufur.

Majalah Tebuireng

Benarkah KH. Hasyim Asy’ari mengkafirkan orang yang memasuki gereja? benarkah beliau menghendaki demikian pada tulisannya? apa penjelasan di atas hanyalah pemahaman ustad tersebut?

Mari kita bahas…

Jika ditelusuri tulisan KH. Hasyim Asy’ari di atas bermuara pada pendapat Imam Nawawi dalam kitabnya Raudlotut Tholibin pembahasan ar riddah atau hal-hal yang menyebabkan seseorang menjadi murtad:

روضة الطالبين – (ج 7 / ص 290) وأن من لم يكفر من دان بغير الإسلام كالنصارى أو شك في تكفيرهم أو صحح مذهبهم فهو كافر وإن أظهر مع ذلك الإسلام واعتقده وكذا يقطع بتكفير كل قائل قولا يتوصل به إلى تضليل الأمة أو تكفير الصحابة وكذا من فعل فعلا أجمع المسلمون أنه لا يصدر إلا من كافر وإن كان صاحبه مصرحا بالإسلام مع فعله كالسجود للصليب أو النار والمشي إلى الكنائس مع أهلها بزيهم من الزنانير وغيرها وكذا من أنكر مكة أو البيت أو المسجد الحرام أو صفة الحج

Sebenarnya poinnya adalah pada:

من فعل فعلا أجمع المسلمون أنه لا يصدر إلا من كافر

‘’Barangsiapa melakukan perbuatan yang telah disepakati kaum muslimin bahwa perbuatan tersebut tidak dilakukan kecuali oleh orang kafir.”

Jika dikualifikasikan maka perbuatan seseorang muslim dapat menyebabkan kekafiran jika memenuhi dua unsur;

Yang pertama, unsur kesepakatan kaum muslimin ( اجماع المسلمين) Perbuatan yang dilakukan harus benar-benar menjadi kesepakatan seluruh kaum muslimin atas pelarangannya bukan perbuatan yang khilafiyah atau masih diperdebatkan keterlarangannya.

Yang kedua, unsur perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir (ما لا يصدر إلا من كافر) Perbuatan tersebut harus benar-benar mengarah kepada perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir bukan perbuatan yang secara umum dilakukan tanpa indikasi mengarah kepada perbuatan orang kafir.

Lalu dari point tersebut Imam Nawawi memberi contoh pertama yaitu; كالسجود للصليب أو النار ‘’sujud kepada salib atau api.”

Yang memang jelas-jelas perbuatan ini memenuhi dua unsur di atas, muslim mana yang tak bersepakat bahwa sujud kepada salib dan api itu perbuatan terlarang, karena sujud hanyalah kepada Allah lalu perbuatan itu jelas-jelas hanyalah ritual orang kafir.

Lalu contoh kedua; والمشي إلى الكنائس مع أهلها بزيهم من الزنانير وغيرها

‘’Berjalan menuju ke gereja bersama jamaah gereja dengan mengenakan pakaian keagamaan mereka seperti sabuk dan yang lain.”

Untuk memahami redaksi ini, dalam kitab i’anatut tholibin dijelaskan bahwa contoh tersebut terdapat dua point yaitu;

1. Berjalan ke gereja

2. Memakai pakaian jamaah gereja

Maka menjadi kafir jika dua poin ini dilakukan namun jika hanya melakukan salah satunya saja semisal seorang berjalan ke gereja namun tidak memakai pakaian keagamaan jamaah gereja atau sebaliknya orang yang memakai pakaian jamaah gereja tapi tidak berjalan ke gereja, maka orang tersebut tak bisa disebut kafir.

إعانة الطالبين – (ج 4 / ص 154) (قوله: وكمشىٍ إلى الكنائس) معطوف على كسجود لمخلوق: أي والمكفر أيضا كمشى إلى الكنائس حالة كونه مُتُلبَسا بزِيِّهم: أي بهَيئتهم التي يتلَبَّسُون بها كأن يشُدَّ على وَسَطِهِ زُنَّارًا وهو خَيْط غَليْظٌ فيه ألوان يشد في الوسط فوق الثوب أو يَخِيْطُ فوق الثيابِ بموضع لا يُعتاد الخِياطَة عليه كالكَتِفِ ما يخالف لونُها أو يضع البُرْنٍيْطَة فيكفر بذلك. وأُفهِمَ قولُه وكمشيٍ إلى الكنائس بزِيهم أنه لو فقَد أحدهُما كأن مَشَى إلى الكنائس لا بزيهم بل بِزِي المسلمين أو تَزَيَّا بزيهم من غير مشيٍ إليها لا يكفر، وهو كذلك

Dari sini terlihat bahwa redasksi ; والمشي إلى الكنائس مع أهلها بزيهم من الزنانير وغيرها

Sama sekali tak membahas hukum masuk gereja atau bahkan mengklaim kafir bagi orang yang masuk gereja, karena redaksi ini menunjukkan sebuah ritual yang khusus hanya dilakukan oleh orang kafir dan sudah memenuhi dua unsur di atas.

Selain itu untuk memahami redaksi ini maka harus benar-benar detail dan terperinci bukan secara serampangan langsung menafsirkan, menyamakan atau meng-qiyaskan hukum masuk gereja dengan redaksi ini.

Intinya adalah Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari tidak pernah berfatwa mengkafirkan orang yang memasuki gereja secara mutlak melalui redaksi di atas. Wallahu A’lam…

Mari kita tonton dan pahami bersama analisis dalam link berikut ini:

https://youtu.be/drVd79NmeSI

*Alumnus Ma’had Aly Hasyim Asy’ari, Advokad tinggal di Pati Jateng.