Judul: Cahaya Penerang Jiwa (Terjemah Kitab Risalah Ahlusunnah Wal Jama’ah Fi Hadisil Mauta Wa Asyrothis Saa’ah Wa Bayani Mafhumis Sunnah Wal Bid’ah Karya KH. M. Hasyim Asy’ari)

Penulis             : Tim Dosen Ma’had Aly Hasyim Asy’ari

Penerbit           : Pustaka Tebuireng

Cetakan           : Pertama, 2016

Tebal               : xiv + 80

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

ISBN               : 9786028805407

Peresensi        : Noviyah Trinandani

Kitab risalah Ahlusunnah Wal Jama’ah Fi Hadisil Mauta Wa Asyrothis Saa’ah Wa Bayani Mafhumis Sunnah Wal Bid’ah merupakan karya KH. M. Hasyim Asy’ari yang berisikan tentang argumen atau paparan yang dapat dijadikan pedoman bagi kaum muslimin yang mana hal tersebut telah diterjamahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan bentuk buku berjudul “Cahaya Penerang Jiwa”. Sebagaimana kata pengantar KH. M. Ishom Hadzik (cucu Mbah Hasyim) bahwasanya di dalam kitab tersebut penulis telah merumuskan akidah-akidah yang shahih ala ahlusunnah wal jama’ah.

Di dalam buku ini kita dapat menemukan penjabarkan tentang ajaran dan pemikiran beliau yang sebelumnya tidak banyak yang terpublikasikan, serta melihat kondisi sekarang yang mayoritas orang lebih memilih belajar dari buku ketimbang belajar langsung dari kitab. Sehingga hal tersebut dapat memudahkan khalayak umum dan tetap menjaga khazanah keilmuan pesantren.

Dalam pengertiaannya, as sunnah adalah sebutan bagi jalan atau cara yang diridhoi dalam menempuh agama, yakni jalan yang ditempuh oleh Rasalullah SAW dan para ulama. Sedangkan kata bid’ah adalah menciptakan hal baru dalam perkara agama yang seolah-olah ia merupakan bagian dari urusan agama. Hal tersebut dapat dilihat dari tindakan masyarakat, yang mana pemahaman terhadap hukum masih sangat dangkal sehingga sesuatu yang bukan ibadah dianggap bagian dari ibadah. Namun bukan berarti bid’ah adalah hal yang dilarang untuk dilakukan hanya karena belum ada atau belum pernah dilakukan semasa Rasulullah SAW.

Seperti dikatakan oleh Ibnu Abdissalam yang membagi perkara-perkara baru menjadi lima hukum syar’i, bahwasanya bid’ah adalah sesuatu yang belum ada pada masa Rasulullah SAW baik yang bersifat wajib, haram, mandub (sunah), makruh, dan mubah (halaman 9).

Masyarakat Jawa pada mulanya menganut paham yang sama dan mereka memiliki rujukan sumber yang sama. Dalam bidang fikih, mereka semua megikuti madzhab yang sangat mulia, yaitu madzhab Imam Muhammad bin Idris (as Syafi’i). Dalam bidang usuhuluddin, mereka mengikuti madzhab Imam Abul Hasan as Asy’aridan. Dalam bidang tasawuf, mereka megikuti madzab Imam al Ghazali dan Imam Abul Hasan as Syadzili.

Kemudian pada 1330 H muncul beragam kelompok dengan paham yang berlawanan, pendapat yang bersebrangan, dan orang-orang yang berselisih paham. Ada kelompok salafiyah (pro generasi salaf) yang setia memegang teguh tradisi para pendahulu mereka. Mereka mengikuti madzhab tertentu; memegang teguh kitab-kitab mu’tabarah yang beredar luas di tengah masyarakat; mencintai ahlul bait, para wali, dan orang-orang sholih; mengharap berkah melalui mereka baik semasa hidup ataupun setelah mereka meninggal dunia; berziarah kubur; menalkin mayit; bersedekah untuk orang yang sudah meninggal dunia; meyakini adanya syafa’at; mengakui adanya manfaat doa serta tawasul, dan lain-lainnya.

Namun, ada sebagian masyarakat awam beranggapan salah terhadap argumen tersebut, seperti ketika berziarah kubur kadang kala mereka meminta atau berdoa melebihi batas sehingga masyarakat yang di sekitarnya timbul anggapan bahwa perilaku tersebut adalah bid’ah.

Dengan membaca buku ini kita dapat memahami sesuatu yang masuk terhadap perbuatan sunah atau perbuatan bid’ah. Selain memberikan informasi tentang hukum, di sini kita juga diajak untuk mendalami pemikiran beliau, sehingga dapat membantu kita dalam menjawab persoalan-persoalan yang kerap terjadi dalam kehidupaan. Dan tidak memutuskan hukum dengan sepihak saja. Selain itu, buku ini dapat menjadi barometer kesatuan dan persatuan umat tanpa adanya perselisihan. Apalagi sekarang banyak yang mengeluarkan fatwa sedang pemahamanya terhadap Al Quran dan hadis sangat terbatas.


Editor: Farha K.

Publisher: Farha