Ilustrasi oleh M. Iqbal Ahsanul Umam

Oleh: Ustad Hilmi Abdillah*

Pertanyaan:

Apa arti fidyah dan ‘ataqah?

Mad enoh, Banten

Jawaban:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Mari kita bahas satu per satu.

Fidyah berasal dari afdaa-yufdii-fidyatan, yang secara lughowi artinya tebusan. Sedangkan menurut istilah fidyah ialah barang yang digunakan manusia untuk menebus dirinya sendiri dari harta atau yang lain disebabkan kelalaian yang terjadi dalam ibadah. Fidyah mirip dengan kafarat dalam beberapa aspek. (Tafsir Ayat Ahkam, I, 79)

Dalam Al Quran, fidyah disebutkan tiga kali. Pertama, dalam surat al-Baqarah ayat 184, yang menerangkan tentang fidyah bagi orang yang berkewajiban puasa namun tidak melaksanakannya.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Kedua, surat al Hadid ayat 15, tentang kehidupan akhirat.

فَالْيَوْمَ لا يُؤْخَذُ مِنْكُمْ فِدْيَةٌ وَلا مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مَأْوَاكُمُ النَّارُ هِيَ مَوْلاكُمْ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

“Maka pada hari ini tidak diterima tebusan dari kamu dan tidak pula dari orang-orang kafir. Tempat kamu ialah neraka. Dialah tempat berlindungmu. Dan dia adalah sejahat-jahat tempat kembali.” (QS. Al Hadid: 15)

Dalam konteks fikih, terminologi fidyah termasuk dalam bab puasa dan bab haji. Pertama, fidyah dalam puasa. Fidyah dalam puasa wajib bagi orang yang punya kewajiban puasa namun tidak mampu berpuasa lagi. Adapun ukuran fidyah ialah satu mud untuk mengganti satu hari, yang diberikan kepada orang miskin.

Kedua, fidyah dalam haji. Seseorang wajib membayar fidyah haji wajib di dalam haji tamattu’ dan qiron ketika orang tersebut meninggalkan kewajiban haji dan umroh atau/dan melakukan larangannya. Adapun fidyah dalam haji ialah menyembelih seekor kambing atau hewan ternak lainnya. Apabila tidak menemukan hewan tersebut dapat diganti dengan puasa 10 hari (3 hari saat haji dan 7 hari setelah kembali). (al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah, XXXII, 66)

‘Ataqah secara bahasa ialah membebaskan atau memerdekakan. Sedangkan istilah lainnya adalah fida’, yang berasal dari akar bahasa yang sama dengan fidyah pada pembahasan sebelumnya. ‘Ataqah ialah menebus kemerdekaan diri sendiri atau orang lain dari siksaan Allah.

‘Ataqah biasanya dibaca untuk orang yang meninggal sebagai tebusan atas dosa-dosanya. ‘Ataqah dibaca untuk diri sendiri atau orang lain, dapat dibaca secara berjamaah maupun individu, boleh dibaca secara berturut-turut maupun tidak.

Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang membaca ‘laa ilaaha illa allah’ sebanyak tujuh puluh satu ribu kali maka berarti ia menebus siksaan dengan bacaan tersebut dari Allah Azza wa Jalla, dan begitu hal ini bisa dilakukan untuk orang lain”. (Khazinah al Asrar, 188)

Oleh para ulama, ‘ataqah terbagi menjadi dua macam, yaitu ‘ataqah shughro dan ‘ataqah kubro. ‘Ataqah shughro ialah membaca laa ilaaha illa allah sebanyak 70 ribu kali. Sedangkan ‘ataqah kubro ialah membaca surat al-Ikhlas sebanyak 100 ribu kali. Sebagaimana disebutkan dalam Syarh Futuhat al Madaniyah:

“Dzikir laa ilaaha illa allah sebanyak 70 ribu kali dinamakan ‘ataqah shughro (pembebasan kecil dari neraka). Sedangkan surat al-Ikhlas jika dibaca 100 ribu kali dinamakan ‘ataqah kubro (pembebasan besar dari neraka) walaupun waktu membacanya bertahun-tahun karena tidak disyaratkan berturut-turut. (Syarh al Futuhat al Madaniyah bi Hamisy Nashaih al ‘Ibad, 22)

Antara fidyah dan ‘ataqah sama-sama memiliki arti pembebasan. Namun, ada beberapa yang membedakan antara keduanya. Pertama, fidyah hanya ada dalam ibadah puasa dan haji sedangkan ‘ataqah untuk membebaskan dosa secara umum. Kedua, fidyah dibayar dengan harta atau yang lain (misalnya puasa) sedangkan ‘ataqah dibayar dengan bacaan (laa ilaaha illa allah atau surat al-Ikhlas). Ketiga, fidyah merupakan bahasan ilmu fikih karena berkaitan dengan puasa dan haji sedangkan ‘ataqah lebih condong ke tasawuf. Keempat, fidyah membebaskan dari kewajiban taklif, kesalahan, ketinggalan, atau meringkas ibadah sedangkan ‘ataqah membebaskan dari siksa neraka di akhirat. Semoga bermanfaat. Wallahualam.


*) Mahasantri semester akhir Ma’had Aly Tebuireng

Editor: Fara

Publisher: Farha Kamalia